Sejarah PGMI di Indonesia
Pada zaman penjajahan Belanda Madrasah didirikan untuk semua warga. Madrasah pertama kali berdiri di Sumatra. Madrasah berkembang di Jawa mulai 1912. Latar Belakang Berdirinya Madrasah Madrasah di Indonesia muncul pada abad 20. Ada 2 faktor munculnya Madrasah, yakni: pertama. Semangat pembaharuan Islam yang berasal dari timur Tengah kedua. Kebijakaan Pemerintah Hindia Belanda yang mendirikan serta mengembangkan sekolah. Masa Orde Lama ditandai dengan berdirinya Madrasah Pendidikan Guru Agama (PGA) dan Pendidikan Hakim Islam Negeri (PHIN). Pada masa Orde Baru Tahun 1967 muncul Madrasah Negeri sampai dengan tahun 1970 dan dibuka kembali pada tahun 2000. Jika akan mengetahui sejarah Pendidikan Guru MI di Indonesia, maka ada tiga periode sejarah yang dilewatinya.
Periode Pertama, periode awal berdiri tahun 1969 sampai tahun 1990, Fakultas Tarbiyah yang ada di IAIN di Indonesia cenderung lebih terfokus menyiapkan guru agama Islam di madrasah dan sekolah. Jenjang pendidikan yang ditempuh adalah Sarjana Muda dan Strata satu (S.1) Pendidikan Agama Islam, dan Pendidikan Bahasa Arab saja. PGMI, belum menjadi pilihan sasaran program di masa itu.
Periode kedua merupakan akar kelahiran PGMI yang berawal ketika pada tahun 1990 mulai dibuka program Diploma II program penyiapan guru kelas untuk Madrasah Ibtidaiyah dan Program guru agama Islam untuk SD/MI. Kelahiran jenjang pendidikan diploma dua (D II) tersebut dimaksudkan sebagai jawaban atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Periode ketiga dimulai ketika tahun 2005 yang secara yuridis adalah masa peralihan dari benih yang telah disemai sejak bulan Juli tahun 2003, yaitu dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Kehadiran Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan memberi sinyal kuat bagi semua Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK) untuk merubah sistem. Sinyal tersebut semakin kuat di penghujung tahun 2005 dengan kelahiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 tentang Guru dan Dosen. Hal penting Undang-undang ini adalah adanya keharusan semua guru adalah lulusan Strata 1. Imbasnya adalah adanya keputusan pemerintah untuk menghentikan pengadaan program Diploma II. Dengan berbagai upaya mau tidak mau para Senator di LPTK Kementerian Agama untuk mengajukan proposal pembukaan prodi PGMI jenjang S1.
Masukan EmoticonEmoticon